Rabu, 24 Juni 2009

INFO LAYANAN PEMBIAYAAN


  • SASARAN PEMBIAYAAN
Pengusaha kecil dan sektor informal
  • JENIS PEMBIAYAAN
  1. Al Mudhorobah (MDA) Yaitu suatu perjanjian usaha antara pemilik modal dengan pengusaha, dimana pihak pemilik modal menyediakan seluh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil usaha bersama ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada pada waktu penandatanganan perjanjian pembiayaan yang dituangkan dalam bentuk nisbah bagi hasil misalnya 70:30
  2. Al Musyarokah (MSA) Disebut juga Syirkah adalah suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek, di mana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan atau menggugurkan haknya dalam manajemen proyek. Keuntungan hasil usaha bersama ini dapat dibagikan baik menurut porsi penyertaan modal masing-masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama (Unproporsional). Manakala merugi kewajiban hanya terbatas sampai batas modal masing-masing.
  3. Al – Ijarah (IJH) Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership/Milkiyah) atas barang itu sendiri.
  4. Al – Murobahah (MBA) Prinsip pinjaman ini pada umumnya digunakan dalam pembiayaan pengadaan barang investasi. Itu berarti pembelian barang tersebut dilakukan dengan pembayaran yang ditangguhkan ( I bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun dst.). maksudnya pembiayaan ini diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang produksi (inventory).
  5. Al – Ba’i Salam (BS) Pembiayaan untuk penambahan pembelian barang modal kerja dan nasabah membayar pada waktu yang telah ditentukan.

PERSYARATAN PEMBIAYAAN

  1. Sudah menjadi nasabah BMT Assalam (penabung/deposan)
  2. Domisili usaha di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Usaha sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun
  4. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga
  5. Kelakuan baik dari RT/RW setempat
  6. Jangka waktu Pengembalian maksimal 12 bulan
  7. Bersedia memberikan bagi hasil untuk akad Modhorobah / margin keuntungan jual beli bagi Murobahah.
  8. Memiliki barang yang bisa dijaminkan

Selasa, 23 Juni 2009

INFO LAYANAN TABUNGAN


  • Tabungan Assalam Umum (perorangan) Jenis simpanan yang pengambilannya bisa dilakukan setiap saat pada saat jam buka layanan kas. Simpanan ini terbuka untuk umum/individu.
  • Tabungan Assalam Amanah (Badan / Organisasi) Jenis simpanan yang diperuntukkan bagi dua orang atau lebih yang membentuk suatu organisasi
  • Tabungan Assalam Walimah (pernikahan) Jenis simpanan untuk membantu persiapan pernikahan yang sifatnya simpanan berjangka minimal 3 (tiga) bulan.
  • Tabunagan Assalam Al-Hajj (Haji / Umroh) Jenis simpanan untuk membantu persiapan menunaikan ibadah umroh atau ibadah Haji yang sifatnya simpanan berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan.
  • Tabungan Assalam Qurban (Idul Qurban) Jenis simpanan untuk membantu persiapan menunaikan ibadah Qurban pada bulan Dzulhijjah yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan.
  • Tabungan Assalam Tarbiyah (Pendidikan) Jenis simpanan yang diperuntukkan bagi pelajar yang berminat belajar menyisihkan sebagian uang sakunya untuk masa depan pendidikannya.
  • Tabungan Assalam Fitroh (Idul Fitri) Jenis simpanan untuk membantu persiapan kebutuhan dana di Hari Raya Idul Fitri yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan

SEKILAS BMT ASSALAM


BMT Assalam merupakan salah satu lembaga keuangan Syari’ah di bawah naungan Takmir Masjid Assalam Sorowajan Banguntapan Bantul Yogyakarta. Didirikan pada tanggal 3 November 2001 dan mulai beroperasi sejak tanggal 5 November 2001. dalam operasinya BMT Assalam mengembangkan usaha jasa simpan pinjam syari’ah yang juga telah mendapat izin operasi dari DEPERINDAGKOP (Departemen Perdagangan Perindusteria dan Koperasi) Kabupaten Bantul dengan nomor Badan Hukum 011/BH/III/2003 Tanggal 11 Maret 2003. Adapun dalam pengelolaannya BMT Assalam mengadopsi pada sistem Manajemen Perbankan Syari’ah dengan sistem bagi hasil, tidak menggunakan sistem bunga.