Rabu, 24 Juni 2009

INFO LAYANAN PEMBIAYAAN


  • SASARAN PEMBIAYAAN
Pengusaha kecil dan sektor informal
  • JENIS PEMBIAYAAN
  1. Al Mudhorobah (MDA) Yaitu suatu perjanjian usaha antara pemilik modal dengan pengusaha, dimana pihak pemilik modal menyediakan seluh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil usaha bersama ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada pada waktu penandatanganan perjanjian pembiayaan yang dituangkan dalam bentuk nisbah bagi hasil misalnya 70:30
  2. Al Musyarokah (MSA) Disebut juga Syirkah adalah suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek, di mana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan atau menggugurkan haknya dalam manajemen proyek. Keuntungan hasil usaha bersama ini dapat dibagikan baik menurut porsi penyertaan modal masing-masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama (Unproporsional). Manakala merugi kewajiban hanya terbatas sampai batas modal masing-masing.
  3. Al – Ijarah (IJH) Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership/Milkiyah) atas barang itu sendiri.
  4. Al – Murobahah (MBA) Prinsip pinjaman ini pada umumnya digunakan dalam pembiayaan pengadaan barang investasi. Itu berarti pembelian barang tersebut dilakukan dengan pembayaran yang ditangguhkan ( I bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun dst.). maksudnya pembiayaan ini diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang produksi (inventory).
  5. Al – Ba’i Salam (BS) Pembiayaan untuk penambahan pembelian barang modal kerja dan nasabah membayar pada waktu yang telah ditentukan.

PERSYARATAN PEMBIAYAAN

  1. Sudah menjadi nasabah BMT Assalam (penabung/deposan)
  2. Domisili usaha di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Usaha sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun
  4. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga
  5. Kelakuan baik dari RT/RW setempat
  6. Jangka waktu Pengembalian maksimal 12 bulan
  7. Bersedia memberikan bagi hasil untuk akad Modhorobah / margin keuntungan jual beli bagi Murobahah.
  8. Memiliki barang yang bisa dijaminkan

2 komentar: